Bookmark and Share
ilmci
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
frenbook
MA Tambah Vonis Bupati Purworejo
lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]
Jumat, 05/03/2010 | 22:01 WIB
MA Tambah Vonis Bupati Purworejo

Purworejo – Upaya kasasi yang dilakukan Bupati Purworejo non aktif, Kelik Sumrahadi justru berbuah makin pahit. Kelik semula divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo (Jateng) selama 1 tahun, dan akan bebas pada hari Minggu 7 Maret 2010. Namun dengan putusan Mahkamah Agung tersebut maka Kelik harus menjalani hukuman dua tahun lagi hingga 2012.

Putusan kasasi MA itu tertuang dalam surat bernomor Print-18/0.3.24/Futh.2/03/2010 tertanggal 5 Maret 2010 menyatakan, Mahkamah Agung dalam putusannya menolak pengajuan kasasi Kelik serta mengabulkan pengajuan kasasi Penuntut Umum dengan menambah hukuman Kelik menjadi Tiga tahun ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Perkara Kelik terregister di MA dengan nomor perkara 198 K/Pid.Sus/2010. Berkas permohonan kasasi masuk pada 18 Januari 2010. Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Kelik yakni R Imam Haryadi, M Zaharudin Utama, dan Mansur Kertayasa dengan panitera pengganti Emilis Djaja S.

Dengan demikian vonis Kelik telah Incharcht. Putusan MA tersebut sama dengan tuntutan Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Purworejo. Saat itu, majelis hakim PN yang diketuai  Arozidohu Waruwu SH menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jateng dalam tingkat banding. Masa hukuman Kelik sedianya akan habis pada Minggu (7/3) lusa. Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Negeri Purworejo telah mengeksekusi putusan MA tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Erwin Desman SH di ruang kerjanya Jum'at  (5/3) menjelaskan, Kejaksaan sudah memerintahkan Kasi Pidsus Sarwo Edhi SH untuk menyampaikan putusan tersebut kepada Kelik.

"Hari Jum'at (5/3) langsung kita eksekusi. Saya sudah menandatangani surat pemberitahuan dan Kasi Pidsus sudah menyampaikannya ke Kelik Sumrahadi. Setelah itu menjadi kewenangan Rutan sepenuhnya karena vonis ini sudah memiliki ketetapan hukum," jelas Erwin.

Menurut Erwin, Kelik tetap akan menjalani hukuman walau ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Untuk pembayaran denda, Kelik memiliki waktu selama masa hukuman. Apabila nanti tidak membayar saat masa hukuman habis, maka baru ditambahkan kurungan selama enam bulan.

"Kelik terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dalam putusan tersebut, Kelik terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar dari kasus dana Fasilitiasi APBD 2006," kata Erwin. (Py)

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam:
 
RE:MA Tambah Vonis Bupati Purworejo 
Kamis, 18/03/2010 | 22:01 WIB, oleh wanto
 
kami mempredikan putusan hukum tsb tidak seimbang
 
Komentar ke : 1 - 1 | Total : 1 | Halaman :