
Brebes – Bupati Brebes (Jateng) Indra Kusuma akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penggelembungan dana atau markup pengadaan tanah pemkab senilai Rp 11 miliar pada tahun 2003. Penahanan Indra Kusuma mengundang polemik di jajaran pemkab Brebes, karena kasus mark up tersebut melibatkan konspirasi sejumlah pejabat termasuk pihak DPRD setempat.
Banyak kalangan yang merasa belum puas atas penahanan Bupati Indra Kusuma. Pasalnya, KPK sampai sekarang belum juga menahan pejabat dan mantan pejabat, serta pihak terkait lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah.
Kasus yang yang diusut KPK berkaitan dengan pengadaan tanah yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman yang kini sudah dimanfa'atkan untuk pusat jajanan selera rakyat atau Pujasera. Selain itu, tanah di Jalan A Yani yang sebelunya digunakan untuk pasar burung kini difungsikan untuk Pasar Buah. Kedua tanah ini tergolong strategis karena terletak di jantung kota Brebes.
Kasus dugaan korupsi mark up pengadaan tanah pemkab bermula dari konspirasi para pejabat dan mantan pejabat Pemkab Brebes, termasuk anggota DPRD periode 1999-2004. Ketika itu, ada pihak-pihak yang merasa kecewa dengan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dimenangi Bupati Indra Kusuma berpasangan dengan A Faris Sulchaq SH SpN.
Selama lima bulan lamanya setelah pilkada, pasangan Indra-Faris tak kunjung ditetapkan sebagai pasangan terpilih oleh DRPD. Namun setelah anggaran pengadaan tanah disetujui DPRD, maka pasangan Indra-Faris akhirnya ditetapkan sebagai pasangan terpilih bupati dan wakil bupati Brebes peroide 2002-2007.
“Munculnya pengadaan tanah sebenarnya tidak ada dalam APBD. Namun, karena khawatir terjadi chaos akhirnya tanah itu dibeli pemkab dengan anggaran perubahan meskipun harga tanah pada 2003 tidak wajar, karena per meter mencapai Rp 5 juta. Ketika itu, Bupati Indra Kusuma yang baru dilantik selama tiga bulan belum tahu ada anggaran pengadaan tanah dalam APBD 2003,” ujar salah seorang pejabat di pemkab Brebes, Rabu (3/3).
Pejabat yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku prihatin karena hanya Bupati Indra Kusuma yang menjadi tahanan KPK. Padahal, menurutnya, masih banyak pejabat, mantan pejabat termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus mark up tanah tersebut belum ditahan KPK. “Kabarnya ada oknum wartawan yang dikondisikan dan mendapat bagian dari hasil penjualan tanah. Besarnya mencapai Rp 70 juta,” katanya.
Desakan elemen masyarakat dengan aksi unjuk rasa untuk menuntaskan kasus dugaan korusi markup tanah sudah beberapa kali dilakukan. Darwanto, aktivis Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Brebes, menegaskan, kasus korupsi pejabat Brebes sudah dilaporkan ke KPK pada tahun 2005.
Namun baru satu kasus yang ditangani KPK yakni kasus tanah. Tersangka pun baru satu orang yakni Bupati Indra Kusuma SSos. Padahal, lanjut Darwanto, kasus tanah tersebut telah melibatkan banyak pihak yang merupakan bagian dari konspirasi dalam melakukan korupsi.
“Pihak-pihak yang diduga terlibat didalam kasus ini seperti eksekutif, legislatif, pengusaha korup dan pihak ketiga yang juga merupakan aktor intelektual dalam kasus korupsi berjamaah ini. Karenanya Gebrak minta kepada KPK untuk segera menyeret semua tersangka yang masih bebas berkeliaran," kata Darwanto.
Darwanto mensinyalir, pada kasus dugaan korupsi markup pengadaan tanah senilai Rp 11 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar, sedikitnya ada 14 anggota dewan yang turut serta menikmati aliran dana tersebut. "Mereka adalah para anggota DPRD periode 1999-2004 dengan menyutujui dan meloloskan anggaran yang digunakan untuk pengadaan tanah tersebut," ujarnya. (Py)
Ket foto : Lokasi pasar buah Brebes. Pengadaan tanah ini merupakan salah satu yang diusut oleh KPK karena ada dugaan kuat digelembungkan hingga merugikan keuangan negara Rp 5 milyar.
Jumat, 05/03/2010 | 20:55 WIB, oleh azis muslim
| Komentar ke : 1 - 1 | Total : 1 | Halaman : |


