Bookmark and Share
ilmci
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
frenbook
Bagir Manan Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers
lokasi: Home / Berita / Tokoh / [sumber: Jakartapress.com]
Senin, 15/02/2010 | 13:21 WIB
Bagir Manan Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers

RAPAT perdana Dewan Pers digelar Senin (15/2). Dalam rapat ini, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dipilih sebagai ketua dewan Pers secara aklamasi. Sedangkan Bambang Harymurti terpilih sebagai wakil ketua Dewan Pers.

"Ketua Dewan Pers terpilih adalah Prof Bagir Manan dan wakil ketua adalah Bambang Harimurty," kata anggota Dewan Pers, Uni Z Lubis kepada detikcom seusai rapat.

Pemilihan ketua Dewan Pers ini berlangsung secara tertutup, masing-masing anggota menuliskan nama calon ketua dan wakil ketua. Hasilnya, Bagir Manan terpilih secara aklamasi sebagai ketua dan Bambang Harimurty memperoleh 4 suara dan ditetapkan sebagai wakil ketua.

Menurut Uni, selain memilih ketua dan wakil ketua, rapat perdana Dewan Pers juga menyepakati pembentukan 7 komisi. Yaitu, Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Komisi Hukum dan perundang-undangan, Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi, Komisi Pemberdayaan Organisasi, Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Komisi Keuangan dan Prasarana Organisasi, dan Komisi Hubungan Hubungan Antarlembaga dan Luar Negeri.

"Masing-masing dari 7 anggota Dewan Pers menjadi ketua komisi dan menjadi wakil ketua komisi di komisi yang berbeda," tutur Uni yang dipercaya sebagai ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi.

Sembilan anggota Dewan Pers periode 2010-2013 terdiri dari  3 wartawan, 3 orang dari perusahaan pers, dan 3 tokoh masyarakat. Tiga unsur dari wartawan adalah Bambang Harymurti, Margiono, dan Bekti Nugroho. Tiga unsur perusahaan pers adalah ABG Satria Naradha, M Ridlo Eisy, dan Uni Z Lubis. Tiga unsur tokoh masyarakat adalah Wina Armada Sukardi, Agus Sudibyo, dan Bagir Manan.

Berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki tugas antara lain melindungi kemerdekaan pers, mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL. kelahiran lahir Lampung, 6 Oktober 1941, adalah mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2001 - 2008. Ia juga merupakan Guru Besar Universitas Padjajaran. Mempunyai satu istri, Ny. Komariah dan tiga orang anak, Kemal, Safitri, dan Firman.

Kebebasan Pers Harus Ada di Negara Demokrasi
Sebagai catatan, pada 29 Juli 2004 lalu Bagir Manan saat masih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa kebebasan pers adalah suatu keharusan dalam sebuah negara demokrasi. Pers yang bebas, menurut dia, tetap harus bertanggung jawab agar tidak merusak tatanan demokrasi karena ada hak-hak individu yang harus dijaga. "Inilah yang sering terjadi, pertentangan antara hak-hak individu dan kebebasan pers," ujar Bagir ketika dulu itu.

Kebebasan pers dan hak-hak individu didefinisikan secara pasti agar seseorang tidak bisa berlindung atas nama hak-hak pribadi dalam membungkam kebebasan pers. Dinamika kehidupan demokrasi, menurut Bagir, dapat menggeser sesuatu yang pada awalnya dianggap hak individu menjadi milik publik. Karena itu, sudah saatnya dikaji apakah pencemaran nama baik seorang pejabat publik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih dapat digolongkan sebagai hak individu atau harus diubah sesuai dengan perkembangan zaman. "Pejabat itu bukan lagi penguasa, tetapi yang melayani kepentingan publik," kata Bagir.

Untuk menyatukan persepsi aparat penegak hukum dan pers, Bagir menyarankan agar diadakan pelatihan hakim di seluruh Indonesia bekerja sama dengan Dewan Pers agar hakim dapat mengerti hakikat dan peranan pers. Bagir juga berharap di sisi lain pers memahami peranan hakim yang bekerja dalam kerangka hukum. Dalam situasi tertentu hakim tidak bisa menangani proses hukum yang dirasa cukup adil bagi pers karena berada di luar jangkauannya.

Untuk mengatasinya, Bagir memandang perlu perubahan undang-undang yang menjadi acuan para hakim, seperti dalam masalah pidana yang tidak terkandung dalam UU Pers. Menurut dia, apabila pers merasa perlu mendapatkan pelayanan khusus dalam masalah pidana, bisa diadakan perubahan pasal-pasal dalam KUHP atau bisa dimuat dalam UU Pers. "Sekarang ini kita sedang menyiapkan KUHP yang baru, mengapa di sana tidak kita perjuangkan agar hal itu dapat dimasukkan," janji Bagir saat jadi Ketua MA yang lalu. (*/dtc/din)

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: