Banner space (950x60)
 
Bookmark and Share
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
go-jakarta.com
Demokrat & PKB: Century Tak Langgar Hukum
lokasi: Home / Berita / Legislatif / [sumber: Jakartapress.com]
Senin, 08/02/2010 | 20:15 WIB
Demokrat & PKB: Century Tak Langgar Hukum

Jakarta - Kecuali Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), seluruh Fraksi di Pansus Angket Century DPR menyatakan bahwa bailout Bank Century adalah melanggar hukum. Wah, PKB pimpinan Muhaimin Iskandar berperilaku pejah gesang nderek SBY?

Mayoritas fraksi-fraksi di DPR RI dalam pandangan awal fraksinya terhadap skandal Bank Century menegaskan adanya dugaan kuat langgar hukum, terdapat tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan. Baik sejak merger-akuisisi tiga bank yang kemudian menjadi Bank century,  penalangan dana melalui Lembaga Penjaminan Jangka Pendek (LPJP), Lembaga Penjaminan Sementara (LPS) dan bailout Century.

Pandangan yang sama diungkapkan Fraksi Golkar, PDIP dan PKS, menyatakan  jika terjadi penyimpangan, tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan. Maka pihak-pihak terkait seperti pejabat Bank Indonesia (BI), LPS dan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang mengeluarkan kebijakan harus bertanggungjawab.

Seperti iungkapakan Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan jika uang yang digunakan untuk bailout Bank Century melalui LPS itu adalah uang negara. “Golkar menemukan 60 penyimpangan antara lain meliputi: 15 penyimpangan dalam proses merger, 4 penyimpangan dalam PMS (penyertaan modal sementara), 21 penyimpangan pasca merger, 8 penyimpangan dalam proses LPJP dan 11 penyimpangan dalam bailout bank century,”tandas Agun dalam rapat pansus skandal century yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Mahfud Shiddiq di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (8/2).

Dengan demikian lanjut Agun FPG menyimpulkan telah terjadi kejahatan perbankan, pencucian uang, terdapat tindak pidana korupsi , terdapat unsure melawan hukum dan merugikan keuangan negara selama bailout Century tersebut. Karena itu FPG mengusulkan perlunya dibentuk RUU Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum pansus berdebat perlu tidaknya disampaikan pandangan awal fraksi karena tidak diatur dalam tatib maupun aturan DPR RI. Namun, rapat sepakat perlunya dibacakan pandangan awal tersebut untuk mengetahui hasil kinerja pansus selama dua bulan terakhir ini sebelumnya memberikan pandangan akhir fraksi dalam paripurna DPR RI pada 4 Maret 2010 mendatang.

Sedangkan Fraksi FPDI Perjuangan menegaskan hal yang sama jika terdapat dugaan kuat terjadinya pelanggaran hukum, korupsi dan bailout Century tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Pelanggaran penyimpangan itu terjadi sejak merger, LPJP, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dilakukan beberapa jam sebelum pencairan dana Century melalui LPJP dan bailout Century melalui PMS. “FPDIP menyimpulkan jika terjadi pelanggaran hukum, tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan dalam bailout century. Namun data-data temuan FPDIP terlampir,”kata Eva Kusuma Sundari.

Sementara itu Andi Rahmat juru bicara FPKS menyatakan bahwa angket Skandal Century bukan untuk kepentingan pragmatis dan jangka pendek, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara ke depan khususnya dalam menata system keuangan negara. Apalagi sudah terjadi kejahatan perbankan sejak lama baik skandal  BLBI,  bank Bali dan lain-lain yang tidak pernah terungkap seterang-terangnya. Bahkan pelakunya tidak diproses secara hukum. ‘Khusus dalam skandal Century, BI telah membiarkan bailout century yang terbukti sebagai bank gagal dan melakukan penyimpangan dengan melakukan manipulasi data dan surat-surat fiktif,”ujar poltisi asal PKS dari Dapil Sulawesi Selatan ini.

Menurut Andi Rahmat, seharunya BI menolak merger tersebut. Demikian pula dalam proses LPJP yang melanggar hukum, tidak adanya ancaman krisis ekonomi dan perbankan nasional. Katanya,“Jadi, BI telah memberikan keistimewaan terhadap Bank Century, padahal bank itu terbukti sebagai bank gagal tidak berdampak sistemik. Karena itu FPKS mengusulkan perlunya amandemen UU BI. FPKS telah menemukan 66 penyimpangan dalam skandal century itu.”

Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melihat adanya indikasi tindak pidana korupsi dari kasus Bank Century. Lembaga yang harus bertanggung jawab adalah Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Unsurnya, ada kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran hukum," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Bank Century dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Asman Abnur, pada rapat internal Pansus Bank Century di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/2).

Menurut Asman, sejak awal Bank Indonesia (BI) melanggar keputusan yang dibuatnya sendiri terkait merger tiga bank, yakni CIC, Danpac dan Pikko menjadi Bank Century. BI telah melanggar aturan dan mempermudah proses merger tersebut. "BI juga melakukan pelanggaran dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Padahal, pengawas Bank Century telah mengingatkan bahwa Bank Century tak layak kepada Gubernur Bank Indonesia dan Siti Fadjriah," jelas Asman.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menilai kasus Bank Century kental dengan dugaan tindak pidana korupsi. Partai berlambang Ka'bah itu meminta penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian dan kejaksaan mengusut kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 trilun itu.

Dibacakan anggota Panita Khusus (Pansus) Bank Century Romahurmuzy. Dituturkan, dugaan tindak pidana korupsi sangat terlihat ketika pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Pemberian FPJP itu patut diduga melanggar Pasal 2 UU Korupsi, yakni memperkaya orang atau badan hukum dengan merugikan keuangan negara.

Demokrat dan PKB "Pengikut" SBY

Berbeda dengan Fraksi-fraksi lainya, Partai Demokrat dan PKB menilai penyelamatan Bank Century berupa bailout Rp 6,7 triliun tidak melanggar aturan yang berlaku. Pandangan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR yang dibacakan oleh Ahsanul Kosasih menjelaskan jika bailout Century tersebut sudah tepat dilakukan dalam rangka menyelematkan ancaman krisis keuangan akibat krisis global yang terjadi di Amerika Serikat, Eropa, Inggris yang melakukan nasionalisasi perbankan. Bahkan Jepang dan China telah melakukan langkah yang sama. “Bailout itu untuk mengatasi krisis sehingga pemerintah harus kerja keras dalam menghadapi kebangkrutan di sector investasi, perbankan dan pengangguran (PHK),” tandas Ahsanul.

Tanda-tanda ancaman krisis tersebut menurut Ahsanul, adalah kurs dollar AS yang terus melonjak dari Rp 9.300, menjadi Rp 12.100,- demikian pula indeks saham gabungan (ISHG) dan dampak psikolgis yang akan berakibat terjadinya banyak bank yang kolaps-tutup. Oleh sebab itu, diperlukan keluarnya Perppu No.2, No.3 dan No.4/2008 tentang JPSK(jaringan pengaman system keuangan). Sehingga century yang terus memburuk yang semula diperlukan Rp 689 miliar menjadi Rp 6,7 triliun, setelah KSSK memutuskan century harus dibailout pada 20 November 2008 dan century bisa berdampak sistemik.

Namun, FPD mengakui jika BI tidak tegas dalam proses merger century tersebut. Tapi, dalam penyertaaan modal sementara (PMS), melalui LPS dan KSSK FPG menilai tidak terdapat unsure melawan hukum. “Juga tidak ada kerugian keuangan negara. LPJP sesuai aturan perundang-undangan, memahami century berdampak sistemik sehingga diperlukan Perppu No.4/2008, LPS tidak melanggar hukum dan tidak ada kerugian keuangan negara,” papar Ahsanul. "Fraksi FPKB tidak melihat ditemukannya unsur yang melanggar hukum," ujar anggota Pansus Bank Century Agus Sulistyono saat membacakan pandangan tersebut.

Negara, menurut dia, tidak dirugikan meski telah mengucurkan dana talangan kepada Bank Century. Pasalnya penyertaan modal bank century bukan dari uang negara, melainkan dari premi perbankan. "Dan berdasarkan aturan yang ada, setiap 5 tahun LPS harus melepas modal tersebut. Selain itu, setelah diselamatkan Bank Century juga bisa dijual ke pihak lain dan belum tentu ada kerugian," paparnya. (wan)

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: