Banner space (950x60)
 
Bookmark and Share
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
go-jakarta.com
Menebak Vonis Antasari
lokasi: Home / Berita / OPINI / [sumber: Jakartapress.com]
Senin, 08/02/2010 | 15:38 WIB

Menebak Vonis Antasari
OLEH: ARIEF TURATNO

BERDASARKAN kabar yang beredar, minggu ini rencananya, terdakwa utama kasus pembunuhan Direktur Utama (Dirut) PT Putra Radjawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, yakni mantan Ketua Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Asumsi publik selama ini, sebagaimana bunyi tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman mati, Antasari pasti akan dijatuhi hukuman mati. Pertanyaan dan persoalannya adalah apakah benar Antasari akan dihukum mati sesuai tuntutan jaksa?

Sejauh ini, keterlibatan Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan tersebut hanya didasarkan dari keterangan sejumlah saksi. Belum ada saksi yang mengatakan, bahwa Antasari lah yang secara langsung menyuruh para eksekutor membunuh Nasruddin. Sebagian besar saksi hanya mengatakan bahwa Antasari minta bantuan Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Williardi Wizard untuk mengatasi persoalan dirinya dengan Nasruddin. Dengan saksi Rani Yuliani yang disebut-sebut punya hubungan khusus dengan Antasari pun hanya keterangan soal usaha perselingkuhannya dengan cady  golf tersebut.

Rani yang juga isteri dari almarhum Nasruddin tidak pernah memberi kesaksian tentang perintah Antasari untuk membunuh suaminya. Karena itu, kesaksian atau bukti-bukti yang menyatakan Antasari adalah dalang dari kasus pembunuhan tersebut hanya sebatas keterangan orang lain. Sementara sampai sejauh ini, baik Antasari maupun para pembelanya selalu menyangkal semua dakwaan dan atau tututan Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaannyalah bagaimana kira-kira Majelis Hakim menyimpulkan masalah tersebut yang kemudian menjadi vonis?

Dalam lapangan peradilan kita, putusan hakim selalu mempertimbangkan, laporan korban atau keluarga korban, keterangan para saksi, bukti baik tertulis, maupun bukti-bukti lainnya. Kemudian pengakuan dari tersangka atau terdakwa bahwa dia atau mereka benar-benar telah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Terakhir, hakim atau Majelis Hakim mempunyia penilaian (pengamatan) terhadap jalannya persidangan, terutama dari keterangan para saksi dan terdakwa sendiri. Persoalannya sampai saat ini, Antasari maupun pembelanya tidak pernah mengakui perbuatan yang didakwaan.

Padahal tadi, syarat vonis hakim diantaranya adalah adanya pengakuan dari terdakwa. Maka timbul pertanyaan, mungkinkan vonis hakim tetap akan memenuhi tuntutan jaksa, sementara terdakwa dan pembelanya menyangkal? Jawabnya, mungkin “ya”, mungkin pula tidak. Sebab banyak kejadian vonis hakim keliru, misalnya dalam kasus pembunuhan berantai yang dilakukan jagal dari Jombang, Ryan. Sebelum adanya pengakuan dari Ryan, sudah ada tiga orang yang dijebloskan ke penjara, karena didakwa sebagai pembunuh salah satu korban Ryan.

Jauh sebelum itu, di tahun 80-an ada kasus sejenis yang sangat menghebohkan. Dua penduduk Kerawang, Jawa Barat, yakni Sengkon dan Karta terpaksa harus mendekam di penjara selama lebih dua tahun. Sampai akibat dipenjara tersebut salah satu dari dua orang tidak bersalah menderita penyakit paru-paru. Dan beberapa waktu setelah keluar dari penjara, salah satunya meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya selama dipenjara. Padahal keduanya tidak bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana vonis hakim.

Dan ironisnya lagi, tidak ada permintaan maaf dari polisi, jaksa maupun hakim yang menyidangkan masalah tersebut. Sampai akhirnya perkara itu ditutup dengan penyesalan sampai sekarang. Pada kasus Antasari jika hakim mengikuti tuntutan jaksa dan desakan politik pihak tertentu, mungkin saja Majelis Hakim yang menyidangkan mantan Ketua KPK itu akan memvonis dengan hukuman mati. Namun, bila hakim berpatokan kepada kebenaran dan melihat persoalan secara lebih jernih, mungkin vonis yang dijatuhkannya akan lebih ringan. Misalnya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Namun hal itu pun sebenarnya tidak menjadi harga mati bagi Antasari atau pun pembelanya. Karena baru vonis di pengadilan tingkat pertama. Masih ada kesempatan buat Antasari untuk membela diri di tingkat banding. Bahkan kalau di tingkat banding masih belum puas Antasari bisa mengajukan kasasi. Dan kalaupun itu masih belum puas juga, masih ada kesempatan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ini artinya, vonis Antasari yang kemungkinan dijatuhkan nanti, bukanlah harga mati. (*)

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam:
 
RE:Menebak Vonis Antasari 
Selasa, 09/02/2010 | 11:05 WIB, oleh irawan
 
Dunia ini bagai panggung sandiwara,.......
Pak Hakim pun akan diminta pertanggung jawabannya nanti di dunia lain,
 
Komentar ke : 1 - 1 | Total : 1 | Halaman :