
Jakarta - Anggota Pansus Century DPR RI dari PKS, Fahri Hamzah mengritik pendapat yang mengatakan skandal Bank Century hanya tindak pidana perbankan. Menurutnya, skandal bailout Bank Century adalah suatu bentuk kejahatan yang canggih.
"Ini white collar crime (kejahatan kerah putih) yang canggih diracang untuk merampok," ujar Fahri, yang juga dalam rapat konsultasi Pansus dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2).
Menurutnya, kalau hanya disebut sebagai tindak pidana perbankan, deliknya menjadi lebih ringan. Fahri juga menilai, kejahatan yang dilakukan ini berulang terus-menerus dan mendapat dukungan.
Belasan kali pemilik Bank Century melakukan pelanggaran hanya didiamkan saja sampai akhirnya diberikan bailout. "Jadi Robert Tantular lama kelamaan melakukan tindak pidana korupsi," tegas Wakil Sekjen PKS.
Karena dia melakukan tindak pidana korupsi, lanjut Fahri, berarti ada pejabat yang memelihara Robert Tantular. "Pejabat yang memelihara Robert itu disinyalir masih aktif dan ada yang tidak," tambahnya.
Dari konstruksi ini, Fahri menilai tidak ada keraguan untuk mengatakan skandal Bank Century sebagai tindak pidana korupsi. "Jadi saya menyebut ini delik korupsi. Saya tidak mengerti kalau ini disebut bukan tindak pidana korupsi," tandas Fahri sembari membaca UU Tipikor.
10 Nama Bertanggung Jawab
Fraksi Partai Hanura DPR RI menemukan 62 penyimpangan terkait skandal Bank Century. Hanura juga menyebutkan ada 10 pihak yang harus bertanggung jawab. Presiden SBY tidak masuk deretan pihak bertanggung jawab.
"Kami mengungkapkan fakta adanya dugaan korupsi pada kasus Bank Century yaitu upaya perampokan dana bank secara berlanjut dan melibatkan pejabat Bank Indonesia, pejabat institusi moneter, dan pejabat institusi fiskal yang pada akhirnya merugikan keuangan negara," papar Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Akbar Faizal.
Apa yang diungkapkan Akbar yang juga anggota Pansus Century dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Kamis (4/2), merupakan kesimpulan sementara perkembangan kasus Bank Century dari Fraksi Hanura.
Akbar mengatakan, ada 62 bentuk penyimpangan yang ditemukan. Penyimpangan itu dikelompokkan dalam 4 bagian. Pertama, 16 penyimpangan dalam operasional Bank CIC hingga pada proses marger. Kedua, 25 penyimpangan pasca marger Bank Century.
Ketiga, 8 penyimpangan berkaitan dengan pemberian SPJP pada Bank Century. Keempat, 13 penyimpangan ditemukan saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Dalam penanganan Bank Century ini sebenarnya sangat terindikasi merugikan keuangan negara," kata Akbar.
Alasannya, menurut dia, penggunaan SPJP dan LPS dalam penyertaan modal sementara seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh negara karena pada saat itu Bank Century tidak pantas menerima aliran dana tersebut. Akhirnya negara menjadi rugi dengan aliran-aliran itu ke Bank Century.
Akbar menyampaikan Hanura juga menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. 10 Pihak yang harus bertanggung jawab yakni pejabat Bank Indonesia periode akusisi dan marger, pejabat BI pasca merger dan pemberian SPJP, pejabat BI dalam proses pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS), pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), pejabat UKP3R, pejabat Komite Koordinasi, pejabat LPS, dan manajemen Bank CIC, manajemen Century lama, dan manajemen Century.
Siapa saja Pak? "Kita tidak menyebutkan nama. Itu akan kita sampaikan pada saat laporan akhir fraksi pada tanggal 15 Februari," elak Akbar.
KPK Jadi Alat Penguasa?
Anggota Pansus Century DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Agun Gunanjar siap dipenjara sebagai politisi. Pernyataan itu keluar saat dia sedang memberikan masukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melakukan pengusutan terhdap kasus Bank Century.
"KPK saya harap tidak dijadikan sebagai alat pemuas atau pemuas kekuasaan rezim yang berkuasa, dan atas pernyataan ini, saya siap dipenjara. Karena itu risiko saya sebagai politisi," ujar Agun di ruang rapat Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Kamis (4/2).
Hal ini disampaikan Agun setelah sebelumnya ia mengatakan bahwa saat ini baik Pansus maupun KPK sedang diawasi oleh Publik. Jangan sampai keberadaan lembaga ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat, terutama KPK menjadi instrumen politik di masa lalu.
KPK melalui wakilnya Chandra M Hamzah merespon balik atas masukan tersebut. KPK tidak akan mundur selangkah pun untuk menyelidiki kasus Bank Century. "Apa yang Pansus inginkan juga menjadi keinginan kita. Maka dari itu buat KPK tidak ada kata-kata mundur untuk menyelidiki kasus ini. Apalagi bukti-bukti juga sudah kita miliki. Hukum harus ditegakkan. Dan ini akan selalu kita pegang," kilah Chandra. (*/dtc/eta)
Rabu, 10/02/2010 | 20:46 WIB, oleh supriadi
| Komentar ke : 1 - 1 | Total : 1 | Halaman : |
