
Jakarta - Fraksi-fraksi di DPR akan menyampaikan pandangan akhir fraksinya terhadap hasil kerja pansus skandal Bank Century yang merugikan negara lebih dari Rp 6,7 triliun itu. Selanjutnya akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada 4 Maret 2010 nanti. Untuk sementara mayoritas kecuali fraksi Demokrat, FPAN dan FPKB menyatakan menerima bailout Century dan sebaliknya FPDIP, FPG, FPKS, Gerindra dan Hanura menegaskan bailout tersebut terjadi penyimpangan, melanggar aturan dan hukum juga terdapat tindak pidana korupsi dan merupakan perampokan terencana.
“Untuk aliran dana kemana saja mengalir, itu masih diproses di Pansus. Yang jelas sudah terindikasi kuat adanya penyimpangan untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan keuangan negara. Sebanyak 16 penyimpangan dalam operasional Bank CIC, proses akuisisi dan merger. 25 penyimpangan pasca merger bank Century. 8 penyimpangan dalam pemberian FPJP kepada Century dan 13 penyimpangan dalam penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik,” tandas anggota pansus dari Fraksi Hanura, Akbar Faizal yang didampingi Mukhtar Ammal pada wartawan di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (4/2).
Menurut Akbar, penanganan Bank Century dilakukan dengan menggunakan uang yang diperoleh dari Bank Indonesia (BI) melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan menggunakan dana dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dalam Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk sesuatu yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh negara, karena uang itu uang negara. Maka negara dirugikan hingga Rp 3 triliun lebih di luar dari aliran dana PMS yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Lalu siapakah pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam skandal century itu, tanya Akbar Faizal. Diakatanyya, terdapat 10 pihak, yaitu Manajemen Bank CIC, Manejemen Century Lama, Menejemen Century Baru, pejabat BI periode akuisisi dan merger, pejabat BI pasca merger dan pemberian FPJP, pejabat BI dalam proses pemberian PMS, pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), pejabat UKP3R , pejabat Komite Koordinasi (KK) dan pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan demikian mengacu pada UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Fraksi Hanura menyimpulkan telah terjadi “Upaya perampokan dana bank secara berlanjut dengan melibatkan pejabat BI, pejabat institusi moneter dan pejabat institusi fiskal yang merugikan keuangan negara”.
Sedangkan unsur-unsur yang terindikasi melakukan korupsi adalah pemilik, pengurus dan pegawai bank CIC, Bank Century, pejabat BI, pejabat Kementerian Keuangan dan pejabat LPS. Yang melakukan tindak melawan hukum terdapat 62 bentuk penyimpangan dan dapat merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 triliun.
Konfrontir JK-Sri-Boediono Diagendakan
Wakil Ketua Pansus Century DPR RI adari PDIP, Gayus Lumbuun tetap akan mengagendakan pemanggilan tiga saksi untuk dilakukan konfrontir atas perytaan mereka sebelummnya. Ketiga saksi tersebut adalah Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menkeu Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang kini menjabat Wapres.
Menurut Gayus, sementara ini Pansus masih akan menjadwalkan konfrontasi antara mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) dengan Menkeu Sri Mulyani dan mantan Gubernur BI Boediono. Datanya diperoleh dari pemutaran rekaman rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 13 dan 20 November 2010, dan Rapat KSSK tanggal 20 dan 21 November 2001. Total rekaman berdurasi 9 jam. Data yang diperoleh dari rekaman akan digunakan Pansus untuk mempertimbangkan pemanggilan kembali sejumlah saksi untuk dikonfrontir.
"Konfrontir akan dipertimbangkan. Saya harap rekaman ini akan jadi jalan keluar untuk diadakannya konfrontir," kata Gayus Lumbuun. Mengapa? Konfrontir perlu dilakukan untuk memperjelas data dan fakta yang diperoleh Pansus," imbuhnya.
Meski demikian, lanjutnya, Pansus tidak mau gegabah melakukan konfrontir agar tidak menimbulkan masalah baru. "Dalam konfrontir itu perlu adanya pandangan etik untuk menghindarkan konflik langsung. Hanya saja Pansus khawatir rapat konfrontir itu akan berlangsung tertutup,” tandas politisi PDIP. (wan)
