Jakarta – Mabes Polri menetapkan Wakil Bendahara DPP Partai Demokrat Jodie Haryanto sebagai tersangka kasus penggelapan dana perusahaan sekitar Rp 80 miliar. Perbuatan itu dilakukannya saat masih menjabat Presiden Direktur PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS).
"Ya sudah menjadi tersangka minggu lalu," ungkap Kepala Unit III Money Laundring Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Pambudi Pamungkas saat dihubungi wartawan di Jakarta , Selasa (18/11).
Menurut Pambudi, pada minggu lalu Jodie Haryanto sudah dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa tetapi tidak hadir karena beralasan sakit. Itu sebabnya, polisi akan memanggil Jodi lagi. “Kalau sampai tiga kali tidak dating, ya disertai penjemputan paksa," tegasnya.
Sebelumnya, Jodie dilaporkan Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Rudi Wirawan Rusli ke Mabes Polri, 12 Agustus 2008 lalu dengan No Pol.TBL/245/VIII/2008/ Siaga-I. Jodie dituduh menggelapkan uang Rp 80 miliar. Modusnya, Jodie memalsukan tanda tangan komisaris dan direksi PT EPS untuk utang pribadi Rp 9,3 miliar ke Bank BCA Cabang Wahid Hasyim.
Selain itu, Jodie juga dituduh menggadaikan rekening giro bank milik PT EPS sebagai jaminan ke BCA. Jodie akhirnya dicopot lewat RUPS karena kasus itu. Selain melaporkan Jodie, Rudi juga melaporkan Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Arif Baharudin dengan tuduhan menerima suap dari Jodie.
Penyidik Bareskrim menjerat Jodie dengan Pasal 3 dan 6 UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang telah diubah menjadi UU No 25 Tahun 2003 dan pasal 372 dan atau 263 KUHP, yakni tentang penggelapan. (ARI)