RSS
06 Januari 2009
HomeNasionalPilpresPilkadaPartai-PartaiBisnisEnergiIndeks
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
blitzmegaplex
Kuasa Hukum KaJi Serahkan 49 Bukti Baru
lokasi: Home / Berita / Pilkada / [sumber: Jakartapress.com]
Selasa, 18/11/2008 | 14:34 WIB - Dibaca 67 Kali

Surabaya - Meski panel hakim menunda sidang gugatan pasangan Khofifah-Mudjiono (KaJi) atas KPU Jatim, namun tim kuasa hukum KaJi tetap optimistis mampu memenangkan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, tim KaJi mengaku telah mengantongi bukti-bukti persidangan. Mengenai bukti tambahan yang diminta panel hakim, kuasa hukum KaJi, M Ma'ruf mengatakan jika hal itu wajar. Sebab, alat bukti baru akan diberikan jika ada permintaan dari panel hakim.

"Kami sudah menyerahkan bukti yang diminta panel hakim pukul 21.00 kemarin. Semua daftar bukti yang diminta sudah kami berikan. Jadi bukannya kami tidak bisa membuktikan, tapi tergantung permintaan panel hakim," kata kuasa hukum KaJi, M Ma'ruf kepada jakartapress.com, Selasa (18/11/2008). Ma'ruf menuturkan, yang diserahkan kepada panel hakim semalam adalah 49 berkas alat bukti baru. Alat bukti itu berkaitan dengan penghitungan suara di beberapa daerah.

"Nanti akan terus bertambah, sesuai dengan permintaan panel hakimnya. Jadi bukti yang diminta panel hakim sudah siap semua. Kami bisa membuktikannya," lanjutnya.

Seperti diberitakan, sidang pendahuluan gugatan pasangan Khofifah- Mudjiono (KaJi) terhadap KPU Jatim terkait hasil penghitungan Pilgub Jatim putaran kedua ditunda Rabu (19/11/2008) besok. Penundaan dilakukan karena panel hakim meminta tim kuasa hukum KaJi memperbaiki berkas gugatan.(agg).

 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: