RSS
06 Januari 2009
HomeNasionalPilpresPilkadaPartai-PartaiBisnisEnergiIndeks
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
blitzmegaplex
"Laksamana Ceng Ho" Datang Ke Kejagung
lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]
Selasa, 18/11/2008 | 11:44 WIB - Dibaca 71 Kali
"Laksamana Ceng Ho" Datang Ke Kejagung

Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pagi tadi. Kedatangan Yusril dengan status sebagai saksi terkait kasus dugaan koruspsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbankum) di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung sendiri belum akan menaikkan status Yusril.

"Kan baru pemeriksaan sebagai saksi. Nanti kita lihat. Ini kan baru verifikasi tentang tanda tangan dia itu. Tanda tangan yang di surat keputusan menteri dan di kontrak. Hanya itu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Marwan Effendy, kepada para wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Yusril mendatangi Kejagung seorang diri sekitar pukul 09.55 WIB.Yusril yang datang dengan mengenakan kemeja berwarna putih, enggan memberi banyak keterangan kepada para wartawan mengenai pemanggilan pihak Kejagung ini. "Pagi ini saya datang sendiri untuk memenuhi panggilan kejagung untuk didengar keterangan sebagai saksi kasus korupsi," ujarnya singkat.

Kasus ini bermula ketika Yusril masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 2001. Pada waktu itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberlakukan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dalam sistem tersebut Ditjen AHU menetapkan biaya akses fee dan biaya Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah layanannya. Namun biaya akses tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan mengalir ke dalam rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), selaku provider layanan tersebut.

PT SRD merupakan rekanan Ditjen AHU. Dari hasil kerjasama tersebut 90% akses fee yang masuk mengalir ke PT SRD. Sedangkan Ditjen AHU melalui Koperasi Karyawan Pengayoman hanya kebagian 10%. Jatah 10% itu kemudian dibagi lagi. 40 % untuk koperasi dan 60% dibagikan kepada beberapa pejabat Ditjen AHU dengan nilai bervariasi. Dalam Kasus ini Kejagung telah menyeret tiga tersangka, yaitu Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (Mantan Dirjen AHU) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU).(Fh)

 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: