Surabaya- Tim kuasa hukum KaJi meski telah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil penghitungan suara pilgub Jatim, namun belum menyerahkan keseluruhan barang bukti (BB). Hal itu ditegaskan M Ma'ruf, koordinator kuasa hukum pasangan Khofifah-MUdjiono, Sabtu (15/11/2008).
Dikatakan Ma'ruf, semua barang bukti itu baru akan dihadirkan setelah masa persidangan digelar. "Kalau sudah memasuki masa persidangan baru kita beberkan semuanya. Takutnya jika dibeberkan sekarang bisa-bisa dicuri," ujar Ma'ruf kepada jakpress.com.
Menurutnya, bagian terpenting yaitu keseluruhan daftar alat bukti sudah diterima MK. Total alat bukti yang rencananya akan diserahkan seberat lima kwintal, yang mana akan dijadikan barang bukti untuk kebenaran ddalam persidangan nanti.
Ditambahkan Ma'ruf, beberapa alat bukti diantaranya selisih seuara perhitungan yang telah dilakukan tim KaJi yang tersebar di 25 kabupaten/ kota. "Kami optimis dan yakin gugatan KaJi akan diterima MK. Alat bukti sebanyak itu jelas sudah kuat, tinggal tunggu tanggal mainnya saja," katanya menerangkan.
Sesuai gugatan yang dilayangkan pada MK dengan nomor registrasi 41/PHPU.D-VI/2008 yang menyebutkan melalui kuasa hukumnya KaJi menggugat KPU Jatim ke MK. Dan surat tersebut sudah dikirim ke MK pada Jumat (14/11/2008) kemarin. "Isi gugatan adalah KaJi menuntut KPU Jatim agar menyatakan pasangan Khofifah-Mudjiono sebagai gubernur terpilih," pungkas Ma'ruf mengakhiri. (agg)