Jakarta – Mahkamah Konsitrusi (MK) segera menggelar sidang gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawangsa-Mujiono (KaJi) pada hari Selasa (18/11) dan hasilnya akan diumumkan dua minggu ke depan. Ini sebagai tindaklanjut setelah Kaji pada Jumat (14/11), resmi mendaftarkan perkara sengketa Pilkada Jatim ke MK.
Dua belas salinan berkas gugatan KaJi telah diterima oleh Kepala Biro Administrasi dan Persidangan MK Kasianur Sidauruk dan telah teregistrasi dengan nomor 41/PHPUD-VI/2008. Menurutnya, tiga hari setelah perkara diregistrasi, perkara harus segera disidangkan. ”Setelah 14 hari sejak registrasi, perkara tersebut harus segera diputus. Selasa pekan depan mulai sidang," jelas Kasianur.
Permohonan yang diajukan oleh pasangan KaJi terdiri dari empat hal. Pertama, MK diminta menerima/mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. Kedua, pemohon meminta pembatalan hasil perhitungan suara yang ditetapkan termohon sesuai dengan keputusan termohon No. 20/2008 tertanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil perhitungan pilkada Jatim.
Ketiga, menetapkan perhitungan suara hasil kepala daerah Provinsi Jawa Timur adalah sebagaimana yang diajukan pemohon, yaitu pasangan Jatim No 1 sejumlah 7.595.199 suara dan pasangan Jatim No 2 sejumlah 7.573.680 suara. Terakhir, menyatakan pasangan cagub/cawagub dengan nomor urut 1, Khofifah dan Mujiono sebagai pasangan terpilih dalam Pilkada Jatim 2008.
"Dokumen bukti yang baru disediakan oleh kami sekitar 20% dari dokumen bukti yang akan diserahkan dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta . Bentuknya seperti model rekapitulasi DC di setiap TPS," kata anggota kuasa hukum Kaji, Arteria Dahlan SH.
Diungkapkan, ada kesalahan penghitungan model C-KWK. Hari ini saja, kata dia, sudah tercatat selisih suara sebesar 21.000 suara untuk Ka-ji. Selain kesalahan perhitungan, tim kuasa hukum juga mendeteksi adanya penyimpangan dan pelanggaran pemilu yang berakibat langsung terhadap kesalahan perhitungan.
"Itu menjadi satu kesatuan dari objek pemeriksaan yang dilakukan MK. Di dalam permohonan, kami mencantumkan ex aquo et bono (memohon putusan seadil-adilnya). Jadi, terserah MK mau penghitungan ulang atau mau ada pilkada ulang. Tapi, kami memperhitungkan jika ada pemilihan ulang berarti ada biaya lagi yang harus dikeluarkan," papar kuasa hukum Kaji.
Sementara pengamat politik Bachtiar Effendi menyarankan tim KaJi menghadirkan bukti otentik di MK untuk memperkuat tuntutan. “Kalau tidak, MK akan membaliknya," katanya dalam diskusi Perspektif Indonesia ‘Menerka Ujung Pilkada Jatim’ di Gedung DPD, Senayan.
Bachtiar Effendy mendukung upaya kaji menggugat selisih hasil penghitungan suara ke MK. "Kalau di luar negeri misalnya, selisih suara kurang dari 1 persen bisa melakukan penghitungan ulang yang dibiayai pemohon," tandasnya.
Namun, ia berpesan agar tim kuasa hukum Kaji harus menyiapkan berbagai alat bukti yang kuat agar bisa menang di MK. "Kalau cuma dokumen-dokumen yang tidak asli semua juga bisa. Kaji harus mempersiapkan langkah yang strategis untuk menang," tandasnya.
Kuasa hukum KaJi, M Maruf menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan 20% barang bukti kecurangan perhitungan hasil Pilkada Jatim putaran II. “Sudah 20% barang bukti pelanggaran kita kumpulkan,” tegasnya. pemohon.
Klaim kubu KaJi terkait kecurangan penghitungan suara juga ditegaskan oleh Wakil Sekjen DPP PPP Romahurmuzy di Gedung DPD. Menurut dia, PPP sebagai partai pengusung telah menyiapkan dalil hukum terkait penggelembungan atau pengempesan suara.
Bentuknya berupa kreasi form rekapitulasi suara C1 di tempat pemungutan suara dan A1 di tingkat kecamatan. “Indikasi dan fakta-fakta pendukung serta penyiapan sejumlah saksi juga telah dilakukan,” bebernya. (ARI)